Polres Sukoharjo Bongkar Dugaan Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga, Pria 51 Tahun Jadi Tersangka
Sukoharjo – Penyelidikan yang dilakukan Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo mengungkap dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang berlangsung selama bertahun-tahun di lingkungan keluarga. Seorang pria berinisial FA (51) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi keterangan korban, memeriksa sejumlah saksi, serta mengumpulkan barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
Pelaksana Harian Wakapolres Sukoharjo Kompol Tiswanti, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, mengatakan perkara itu baru terungkap setelah korban yang kini berusia 23 tahun memilih mengakhiri kebisuannya dan melapor kepada polisi.
"Korban selama ini menyimpan sendiri apa yang dialaminya. Setelah menceritakan kepada keluarga, korban kemudian datang ke Polres Sukoharjo untuk membuat laporan pada 18 Mei 2026," ungkap Kompol Tiswanti saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Selasa (30/6/2026).
Hasil pendalaman penyidik menunjukkan dugaan kekerasan seksual itu pertama kali terjadi pada 2017. Saat itu korban masih berstatus pelajar SMP dan masih di bawah umur.
Dalam pemeriksaan, korban menerangkan bahwa tindakan tersebut diduga terus berulang hingga dirinya dewasa. Pelaku disebut memanfaatkan kondisi rumah ketika situasi sepi atau saat anggota keluarga lain telah terlelap untuk menjalankan aksinya.
Korban juga mengaku tidak pernah berani melawan karena terus berada di bawah tekanan. Penyidik memperoleh keterangan bahwa setiap penolakan dari korban diduga dibalas dengan ancaman, sehingga korban memilih bertahan dalam ketakutan selama bertahun-tahun.
Peristiwa terakhir yang dilaporkan terjadi pada dini hari 26 April 2026 di rumah kontrakan keluarga di wilayah Gumpang, Kecamatan Kartasura. Tidak lama setelah kejadian tersebut, korban akhirnya menceritakan seluruh peristiwa kepada ibu dan kakaknya sebelum didampingi membuat laporan polisi.
Kompol Tiswanti menuturkan, seluruh keterangan yang diperoleh selama proses penyidikan telah dianalisis bersama alat bukti lain. Berdasarkan hasil tersebut, penyidik meningkatkan status FA menjadi tersangka.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 473 ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai perkosaan terhadap anak kandung atau anggota keluarga batih, atau Pasal 413 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih apabila dilakukan terhadap anak sendiri. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Kompol Tiswanti.
Saat ini tersangka telah ditahan di Polres Sukoharjo. Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan menyusun berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu mencari pertolongan ataupun melaporkan dugaan kekerasan seksual. Menurut kepolisian, keberanian korban untuk berbicara merupakan langkah penting agar pelaku dapat diproses secara hukum dan korban memperoleh perlindungan.
Komentar
Posting Komentar