Bang Japar Sukoharjo Dukung Langkah Polri Berantas Korupsi, Minta Penegakan Hukum Berlaku Sama untuk Semua
Sukoharjo – Dukungan terhadap penanganan perkara korupsi yang dilakukan Kepolisian Republik Indonesia terus mengalir dari berbagai elemen masyarakat. Ketua Komando Wilayah Bang Japar Kabupaten Sukoharjo, Slamet Guterres, menyatakan organisasinya berdiri bersama aparat penegak hukum dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.
Menurut Slamet, apresiasi diberikan kepada seluruh aparat penegak hukum yang selama ini menunjukkan komitmen dalam pemberantasan korupsi, mulai dari Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ia menilai seluruh institusi penegak hukum tersebut memiliki semangat yang sama dalam menjalankan tugas untuk memberantas praktik korupsi. Karena itu, ia mengajak masyarakat memberikan dukungan terhadap upaya yang dilakukan aparat agar penegakan hukum berjalan secara maksimal.
Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi bagian dari pilar demokrasi, Bang Japar Kabupaten Sukoharjo, kata Slamet, memberikan dukungan penuh terhadap langkah pemberantasan korupsi. Dukungan itu diwujudkan dengan terus mendorong serta memberikan dukungan moral kepada Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan KPK agar tetap konsisten menjalankan penegakan hukum.
"Kami sebagai ormas bagian pilar demokrasi men-support, mendorong, bahkan mem-back-up sebagai moralitas bangsa anak bangsa untuk penegakan pemberantasan korupsi. Baik itu Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan, dan juga KPK," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Slamet juga menekankan pentingnya prinsip persamaan di hadapan hukum. Ia meminta agar seluruh aparat penegak hukum tidak membedakan penanganan perkara berdasarkan jabatan maupun latar belakang pelaku.
Menurutnya, hukum harus berlaku sama bagi setiap orang. Tidak boleh ada perlakuan khusus ataupun pengecualian terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Ia menegaskan, penindakan harus dilakukan terhadap seluruh pelaku korupsi tanpa memandang status, baik berasal dari kalangan pejabat, anggota Dewan Perwakilan Rakyat maupun pihak swasta.
"Jangan dipandang sebelah mata dan jangan dibeda-bedakan. Equality law before the law, bahwa semua di mana hukum sama. Baik pejabat, baik itu perwakilan rakyat Dewan Perwakilan Rakyat, bahkan juga swasta yang melakukan korupsi, libas, tangkap, dan adili sesuai kesalahan mereka," tegas Slamet Guterres.
Komentar
Posting Komentar